Keputusan KPU 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Capres Cawapres yang Dikecualikan KPU
KPU mengeluarkan aturan baru bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres ada yang tidak boleh dilihat oleh publik. Hal ini dituangkan dalam sebuah keputusan. yakni Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum ini dikeluarkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada tanggal 21 Agustus 2025.
Hal ini menambah ramai perbincangan di sosyal medya tentang ijazah palsu maupun yang saat ini mencoba diangkat adalah keabsahan ijazah fufufafa. Memang nampaknya kesombongan atau bentuk arogansi tentang ijazah membuat banyak pihak penasaran. Meskipun UGM sudah menyatakan melalui rektornya bahwa benar Jokowi pernah menjadi mahasiswa UGM.
Entah polemik ini akan berakhir bagaimana. Sampai KPU mengeluarkan keputusan tentang Pengecualian 16 dokumen yang menjadi persyaratan menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Publik patut menduga-duga apakah hal ini ada kaitannya dengan kabar ijazah palsu atukah KPU ingin meramaikan isu ini sembari membuat keputusan untuk cuci tangan agar tidak diikut-ikutkan dalam polemik ijazah plasu.
Namun jelas dalam keputusan KPU ini bahwa 16 dokumen yang informasinya dikecualikan tersebut maksimal berlaku hingga 5 tahun. Namun tidak dijelaskan 5 tahun setelah jabatan selesai atau 5 tahun sejak didaftarkan di KPU.
Jadi kemungkinan publik untuk meminta KPU membuka dokumen tersebut masih ada. Sementara itu hanya fotokopi. Dan sasaran yang diharapkan yakni dokumen yang asli masih dibawa oleh pemiliknya.
Polemik ini akan semakin menjadi-jadi sepertinya, dan pemilik dokumen serta lembaga-lembaga terkait akan mencoba memberikan klarifikasi. Polemik ijazah plasu sebenarnya bukan bermaksud menjatuhkan kredibilitas seseorang karena masa jabatannya sudah berakhir. Namun sepertinya berlanjut pada rasa harga diri para penuntut yang terinjak-injak karena tidak segera dipenuhi. Publik merasa arogansi pemilik dokumen menyakiti perasaan mereka.
KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. pic.twitter.com/SYCUWLHZY2
— tirtoid (@TirtoID) September 15, 2025
"(Data) setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar Dede di Gedung DPR.
— Kompas.com (@kompascom) September 15, 2025
Baca… pic.twitter.com/fYaxM5gIEi
Keputusan KPU 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN DOKUMEN PERSYARATAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM.
Pertimbangan
Alasan keluarnya Keputusan KPU 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum adalah:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2023 tentant Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Keputusan KPU 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 826);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 820) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 876);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 870) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 531);
Isi Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025
Berikut adalah isi Keputusan KPU 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum, bukan format asli:
KESATU:
Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
KEDUA:
Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu;
KETIGA:
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali:
- pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
- pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
KEEMPAT:
Menetapkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029
— Kompas.com (@kompascom) September 15, 2025
Baca di https://t.co/fkKip7RBLw pic.twitter.com/djTPizb6iF
Penggugat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menunjukkan dengan jelas soal siapa yang ia tuduh menjadi sosok di balik gugatan terhadap Gibran.
— Kompas.com (@kompascom) September 15, 2025
Baca selengkapnya 👇https://t.co/s5HhVzgLuS
~LL #Jokowi pic.twitter.com/xJcoUNVe59
KPU mengeluarkan putusan perihal ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke ruang publik. Istana menyebut peraturan itu tak bisa diintervensi oleh lembaga eksekutif. https://t.co/108dJ3kh8U
— detikcom (@detikcom) September 15, 2025

Posting Komentar